BKSDA-Ombudsman dan pemerintah daerah sepakat tutup permanen Marapi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat bersama Ombudsman perwakilan setempat dan Pemerintah ...

BKSDA-Ombudsman dan pemerintah daerah sepakat tutup permanen Marapi

Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat bersama Ombudsman perwakilan setempat dan Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar menyepakati penutupan permanen pendakian Gunung Marapi.

"Berdasarkan kesepakatan bersama Gunung Marapi ini ditutup permanen," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Selasa.

Lugi mengatakan saat ini gunung api yang secara administrasi berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar tersebut berstatus level dua atau waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi.

BKSDA, kata dia, menyambut baik kesepakatan bersama tersebut demi mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. Kendati demikian, apabila gunung itu kembali pada status normal atau turun ke level satu maka BKSDA dan pihak terkait akan mengkaji ulang kebijakan itu.

Baca juga:

Baca juga:

"Tentu saja ketika gunung ini kembali normal atau turun menjadi level satu akan kita kaji lagi," ujar Lugi.

Meskipun gunung api 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut ditutup permanen, BKSDA memastikan akan tetap melakukan pengawasan ekstra agar tidak ada masyarakat yang mencoba menaiki Gunung Marapi.

Pihaknya berharap baik Pemerintah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar sama-sama mendukung kebijakan itu terutama mengawasi agar tidak ada lagi pendaki liar yang mencoba menaikinya.

Sebab, pada 19 Januari 2025 BKSDA mendapati tujuh pendaki liar dibantu dua masyarakat lokal menaiki Gunung Marapi yang saat ini masih berstatus waspada atau level dua.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi setelah adanya kesepakatan bersama antara institusi itu dengan BKSDA Sumbar, Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.

Menurut Adel, langkah ini penting dilakukan untuk memberikan pesan atau informasi kepada masyarakat luas bahwasanya gunung api tersebut tidak boleh didaki karena berbahaya bagi keselamatan.

Adel mengkhawatirkan masih ada masyarakat yang nekat naik karena beranggapan status gunung api sudah turun level. Oleh karena itu, keempat instansi bersepakat menutup permanen.*

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025