BRI Hapus Tagihan Kredit Macet UMKM Rp 400 Miliar dari Target Rp 2,5 Triliun
BRI telah mengalokasikan Rp 400 miliar untuk menghapus tagih kredit macet pada 69 ribu UMKM, dengan total target penghapusan mencapai Rp 2, 5 triliun.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk () telah melaksanakan penghapusan tagihan (hapus tagih) kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan anggaran sebesar Rp 400 miliar.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa bank telah mengidentifikasi 69 ribu nasabah UMKM yang memenuhi syarat untuk program ini, dengan target total penghapusan mencapai Rp 2,5 triliun.
"Dalam catatan kami, dari 71 ribu nasabah yang tercatat di bank-bank Himpunan Milik Negara (), sebanyak 69 ribu di antaranya adalah nasabah BRI," ujar Supari saat ditemui media pada Kamis (20/1).
Selain BRI, bank-bank Himbara lainnya yang turut terlibat dalam program ini adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Supari menambahkan bahwa BRI menjadi bank dengan jumlah hapus tagih terbesar di antara bank-bank Himbara. "Permintaan putusan anggaran hapus tagih ini harus ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, termasuk bagaimana 69 ribu nasabah ini dapat diselesaikan," ujarnya.
Berlaku Enam Bulan Sesuai PP 47/2024
Program hapus tagih kredit macet UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang berlaku mulai 5 November 2024 hingga 5 Mei 2025. Artinya, kebijakan ini hanya berlangsung selama enam bulan.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman memastikan bahwa penghapusan utang bagi 67 ribu pelaku UMKM di bank-bank BUMN tinggal menunggu proses administrasi.
"Penghapusan utang 67.000 pelaku UMKM itu sudah dimulai, sekarang tinggal menunggu proses administrasi saja," kata Maman saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Rabu (15/1).
Menurutnya, proses hapus tagih di bank membutuhkan beberapa tahapan, seperti pengkajian perbankan, restrukturisasi piutang, serta mekanisme internal lainnya. "Rata-rata utang UMKM yang macet dan akan dihapus berada di bawah Rp 500 juta," ucapnya.
Maman juga mengungkapkan bahwa rata-rata pagu kredit macet UMKM yang dihapus berada di kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Pemerintah menargetkan penghapusan utang bagi total 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.
Adapun batas maksimal penghapusan utang yang ditetapkan adalah Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Dengan program ini, diharapkan UMKM dapat memperoleh kesempatan untuk bangkit kembali dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.