Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI Meski Punya Paspor Guinea
Paulus Tannos pernah mengajukan pelepasan status WNI sebanyak dua kali tetapi belum melengkapi proses administrasi.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan identitas WNI Paulus Tannos tidak hilang kendati dia juga memiliki parpor negara Guinea-Bissau, Afrika Barat. Supratman mengatakan Paulus Tannos pernah dua kali mengajukan pelepasan status WNI kepada Direktorat Jendral Administrasi Hukum dan Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum melalui sistem aplikasi daring. Namun, ia belum menyelesaikan proses administratif kelengkapan dokumen yang diminta oleh Dirjen AHU. Karena dokumen yang dibutuhkan tidak pernah disampaikan, permohonan pelepasan status kewarganegaraan belum diproses atau disetujui.
“Sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan statusnya masih sebagai warga negara Indonesia,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Lebih jauh, Supratman mengatakan Paulus Tannos mengajukan proses pelepasan status WNI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait perkara korupsi e-KTP.
Dia juga menyampaikan Kementerian Luar Negeri telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Guinea-Bissau ihwal kasus yang menyeret Paulus Tannos. “Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura menangkap Paulus Tannos. "Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (24/1) dikutip dari Antara.
KPK tengah berkoordinasi dengan pihak lain agar bisa mengekstradisi Paulus ke Indonesia. Mereka juga menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
"Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.
Paulus Tannos merupakan salah satu nama buronan yang dicari KPK sejak beberapa tahun lalu. Nama lainnya adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, serta Ricku Ham Pagawak.
Ketua KPK pada 2023, Firli Bahuri sempat menjelaskan ada buron yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari penangkapan oleh petugas yakni Paulus Tannos. Menurutnya, Paulus mengubah nama resminya menjadi Tjhin Thian Po atau TTP saat akan ditangkap.
Sedangkan Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang membuat kerja sama police-to-police dengan beberapa negara anggota ASEAN. Listyo mengatakan kerja sama tersebut akan membantu menangkap orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).