Daftar Mobil Mewah hingga Motor Sport yang Digugat ke AKBP Bintoro dkk, Lambo hingga BMW

Berikut adalah daftar mobil hingga motor mewah yang menjadi barang gugatan dalam kasus AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan

Daftar Mobil Mewah hingga Motor Sport yang Digugat ke AKBP Bintoro dkk, Lambo hingga BMW

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar mobil hingga motor mewah yang menjadi barang gugatan dalam materi gugatan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan tergugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) didaftarkan pada Selasa (7/1/2025). yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, .

Tak hanya , empat orang lainnya juga menjadi tergugat dalam perkara itu.

Mereka yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. 

Dalam gugatannya, kuasa hukum penggugat meminta lima tergugat mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Selain itu, terdapat mobil-mobil dan motor sport mewah yang juga harus dikembalikan oleh dan kawan-kawan (dkk).

Antara lain: Mobil , Motor Sportstar Iron, dan Motor HP4.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," tambah detail perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Kompolnas Turun Tangan

AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Baca juga:

Bintoro pun telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa sidang etik juga diperlukan untuk menguji kebenaran dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bintoro itu.

"Ya, ketika terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian, dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ. Diuji di situ, diurai di situ," ungkap Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Apabila dalam sidang etik nanti Bintoro terbukti melakukan kesalahan, maka akan ditindak pidana.