DPRD Bondowoso Minta Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2025
DPRD Bondowoso Minta Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2025. ????DPRD Kabupaten Bondowoso meminta pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar akhir tahun 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bondowoso (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bondowoso meminta pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar akhir tahun 2025.
Rencananya, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak di 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 1-4 desa yang bakal menghelat Pilkades.
Di antaranya Desa Sumber Suko, Desa Penambangan, Desa Poncogati dan Desa Locare di Kecamatan Curahdami; Desa Gayam, Desa Gayam Lor dan Desa Penang di Kecamatan Botolinggo; Desa Cindogo, Desa Mrawan dan Desa Wonokusumo di Kecamatan Tapen.
Kemudian Desa Patemon dan Desa Ardisaeng di Kecamatan Pakem; Desa Sukowono dan Desa Mangli di Kecamatan Pujer; Desa Jatisari dan Desa Banyuwuluh di Kecamatan Wringin;
Selanjutnya Desa Pecalongan dan Desa Kerang di Kecamatan Sukosari; Desa Tegal Pasir Kecamatan Jambesari Darusollah; Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari dan Desa Tegal Mijin Kecamatan Grujugan.
Wacana yang beredar, pelaksanaan di pertengahan tahun 2025. Anggaran yang disiapkan Pemkab Bondowoso kisaran Rp 2,1 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir menyarankan gelaran Pilkades serentak pada akhir tahun. Sedangkan pelantikan ideal pada Desember 2025.
Ada beberapa hal yang mendasari. Rujukan utamanya adalah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dimana Pilkades dilaksanakan serentak sehari dalam satu kabupaten.
“Tidak boleh bulan 6 (Juni) ada Pilkades, bulan 10 (Oktober) ada Pilkades, bulan 12 (Desember) ada Pilkades, enggak. Tapi satu tahun serentak sehari,” kata H. Ahmad Dhafir kepada BeritaJatim.com, Rabu (29/1/2025).
Pelaksanaan Pilkades pun harus dilandasi aturan hukum berupa Peraturan Daerah. Di sisi lain, naskah revisi Perda berkaitan dengan Pemdes belum masuk ke program legislasi daerah (prolegda) tahun 2025. Yang penyerahan ke DPRD pada akhir tahun 2024 lalu.
“Bupati tidak menyerahkan pembahasan revisi perda tentang pemerintahan desa. Artinya, perda pemerintahan desa ini akan dibahas di tahun 2025. Tidak mungkin perdanya segera dibahas dan (Pilkades) dilaksanakan Juli 2025,” kata Ketua DPRD Bondowoso 5 periode ini.
Oleh sebab itu, pelaksanaan Pilkades di akhir tahun dinilai sangat ideal. Terlebih, puluhan kades sempat diundang Kejari Bondowoso beberapa waktu lalu. Penyebabnya, punya kewajiban mengembalikan lebih bayar anggaran DD dan ADD ke negara.
“Pengalaman masa pemerintahan pak Amin (Amin Said Husni) dan masa pemerintahan pak Mas’ud, tidak sedikit kades terpilih dilantik pada pertengahan tahun. Maka dia bertanggungjawab terhadap anggaran di tahun pelantikan,” urainya.
Contoh apabila kades dilantik Juli tahun 2025, maka yang bersangkutan sudah bertanggungjawab terhadap sisa penggunaan APBDes dari Juli hingga Desember tahun 2025.
Ironinya, jika incumbent kalah dalam Pilkades yang digelar pertengahan tahun dan ia masih memiliki kewajiban pelaksanaan anggaran.
Beberapa kades incumbent gagal tak mau bertanggungjawab atas kewajibannya tersebut. Ia sengaja menyerahkan kewajibannya pada kades terpilih di sisa penggunaan anggaran.
“Sedangkan jika kades dilantik Desember, maka kades incumbent yang gagal jadi lagi pun sudah tuntas melaksanaan penggunaan anggaran setahun. Sedangkan kades yang baru akan fokus pada penggunaan anggaran tahun 2026 sejak Januari,” ulas Ketua DPC PKB Bondowoso ini.
Pelaksaan Pilkades serentak di akhir tahun 2025 pun dinilainya bakal memberi situasi aman dan nyaman bagi kepala desa terpilih. (awi/ted)