KKP Setop Kegiatan Reklamasi PT CPS di Pulau Pari
PT CPS diduga tidak hanya membabat mangrove, tetapi juga melakukan pengerukan laut di wilayah seluas 62 meter persegi yang menghancurkan ekosistem terumbu karang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi PT CPS di Pulau Pari yang diduga melanggar pemanfaatan ruang laut. Penghentian ini dilakukan KKP melalui pemasangan spanduk yang disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025. Saat itu, ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
“Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare,” kata Doni melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (30/1).
Doni menyampaikan, tidak terlihat adanya aktivitas di lokasi tersebut saat pemasangan spanduk. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
Dia mengatakan, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025 untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan,” ujarnya.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Doni mengatakan, pihaknya akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
“KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya mendapatkan laporan dari warga terkait pembangunan reklamasi yang dilakukan PT CPS. PT CPS tidak hanya membabat mangrove, tetapi juga melakukan pengerukan laut di wilayah seluas 62 meter persegi yang menghancurkan ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang dijaga di wilayah tersebut.
"Kami harus merespons laporan-laporan masyarakat yang terjadi karena negara harus hadir dalam hal untuk melindungi lingkungan dari pencemaran maupun kerusakan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, dikutip dari Antara.