Mahfud Md Desak Polri, Kejagung, dan KPK Usut Proses Pidana Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang

Alasannya, kata dia, penerbitan HGB di pagar laut itu merupakan pelanggaran hukum luar biasa.

Mahfud Md Desak Polri, Kejagung, dan KPK Usut Proses Pidana Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), mendesak Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan di area pagar laut Tangerang.

Alasannya, kata dia, penerbitan sertifikat hak guna Bangunan (HGB) atau sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang merupakan tindakan pelanggaran hukum dalam kategori luar biasa.

"Ini perampokan terhadap kekayaan negara tapi belum ada kejelasan proses hukumnya," kata Mahfud dalam siniar Terus Terang yang ditayangkan kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 28 Januari 2025.

Tempo telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Mahfud dalam siniar tersebut. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menjelaskan, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK sebagai Lembaga penegak hukum di Tanah air, tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan proses pidana terhadap penerbitan sertifikat itu.

Sebab, ia menjelaskan, sampai saat ini tidak ada aturan perundang-undangan di Indonesia yang mengizinkan pihak mana pun selain negara untuk menguasai hingga memiliki HGB di area laut. Apalagi, kata dia, apabila melihat sertifikat yang diterbitkan di area pagar laut itu, nampak jika area yang telah disertifikat berupa area yang telah dikavling.

"Kalau sudah dikavling, artinya sudah ada niat jahat di sini," ujar dia.

Ia hakul yakin jika penerbitan sertifikat di area pagar laut Tangerang bukan merupakan kekeliruan. Sebab, dengan banyaknya jumlah sertifikat yang terbit, itu menunjukan jika ada potensi pelanggaran pidana di dalam prosesnya.

"Maka dari itu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK harus bergerak. Kalau diambil aspek korupsinya, tiga Lembaga ini tentu memiliki kewenangan," kata Mahfud.

Pagar laut terbentang sepanjang 30 kilometer dari Desa Tanjung Burung melewati Kohod dan berakhir di laut Kecamatan Kronjo, Tangerang. Dari Tanjung Burung hingga Kohod, tanah digaruk untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Asal-usul sertifikat HGB bermula pada 2023. Pada 21 Juli 2023, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti menerima empat lembar surat dari Septian Wicaksono Law Firm and Partners.

Isinya, berupa permintaan rekomendasi pemanfaatan bidang tanah milik adat berupa girik/letter C dari kantor hukum Septian Wicaksono kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). 

Seminggu kemudian, Eli membalas surat kantor hukum Septian Wicaksono. Dalam dua lembar suratnya, Eli menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono berada di zona perikanan tangkap, budi daya, serta wilayah kerja minyak dan gas.   

Meski permohonan Septian Wicaksono ditolak DKP, Kantor Pertanahan Tangerang tetap menerbitkan hak atas tanah pada Agustus 2023. 

Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin, pada Kamis, 16 Januari 2025, mengatakan sertifikat terbit karena pola ruangnya permukiman. Ia juga merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, pada Senin, 20 Januari 2025, membenarkan bahwa ada HGB di laut. 

Dari 263 sertifikat yang terbit, 234 bidang tanah dalam bentuk sertifikat HGB dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah sertifikat HGB dikuasai PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya dikuasai atas nama perseorangan.

Pada Rabu, 22 Januari lalu, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, ihwal dikeluarkannya dokumen pendukung untuk kepengurusan sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Manhfud menilai, Langkah yang dilakukan Kejaksaaan sudah tepat meski dalam konteks waktu cenderung terlambat.

"Tapi ini bisa jadi pintu masuk untuk melakukan tindakan yang selanjutnya," ujar Mahfud.