Moge Masuk Tol Kembali Diusulkan Anggota DPR, Begini Aturannya
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras, kembali mengusulkan agar motor gede atau moge bisa masuk ke jalan tol.
GOOTO.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras kembali mengusulkan agar motor gede atau moge bisa masuk ke jalan tol.
Iklan
"Ini sekadar masukan, seperti untuk motor gede, apakah di sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Menteri PU, Menteri Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini, juga kalau saya enggak salah, hanya di Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol," kata Iwan, dikutip dari Youtube Parlemen.
Iwan menambahkan bahwa kebijakan moge masuk tol akan berpotensi positif untuk pemasukan jalan tol. Hal tersebut mengingat kepemilikan moge sudah mulai banyak di Indonesia.
"Ini saya kira potensi pendapatan, kalau moge yang kurang lebih, saya enggak tahu berapa jumlahnya, berapa juta ya yang ada di Indonesia ini diberikan peluang untuk masuk, saya kira itu pangsa pasar, apalagi pengusaha jalan tol dengan catatan berlangganan, regulasinya terserah," jelas dia.
Sebagai informasi, kewenangan aturan lalu lintas memang ada pada Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sendiri hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur.
Memasukkan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan.
Seperti diketahui, kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol umumnya adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat. Sementara motor, tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan.
Penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol.
Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, yang berbunyi:
Pasal 38
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
Tapi di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor. Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia.
Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara.