Polisi Ikut Bongkar Pagar Laut Tangerang, Ratusan Personel Polair dan 10 Kapal Diterjunkan
Pembongkaran pagar laut Tangerang di perairan Desa Kramat, Pakuhaji, mulai dikerjakan sejak 23 Januari 2025 dari pagi hingga sore hari.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polair Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Daerah Banten ikut membongkar yang mengitari pesisir laut Tangerang, Banten. Sebanyak 154 orang dengan 10 kapal operasi dikerahkan untuk membuka pagar laut itu.
Direktur Polda Metro Jaya Komisaris Besar Joko Sadono mengatakan pembongkaran itu mulai dilakukan sejak 23 Januari 2025 dari pagi hingga sore hari. “Personel yang kami kerahkan berasal dari Polairud Ditpolair Polda Metro Jaya dan Banten,” kata Joko melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.
Joko mengatakan, wilayah yang menjadi fokus operasi ini di perairan Desa Kramat, Pakuhaji, Tangerang. Mereka menargetkan bisa membongkar pagar laut itu sepanjang 300 meter dalam satu kali operasi. “Alhamdulillah kendala kemarin tidak ada. Anggota di lapangan melaporkan pekerjaan berjalan lancar,” ucap Joko.
Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pengembangan kawasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga membangun pagar itu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang yang di atasnya dibangun pagar laut. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2023. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: