Soal Sertifikasi Laut, Menko AHY Dorong Investigasi Kementerian ATR/BPN Diungkap ke Publik

Keinginan AHY dilakukan lantaran mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Soal Sertifikasi Laut, Menko AHY Dorong Investigasi Kementerian ATR/BPN Diungkap ke Publik

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono () mendorong hasil investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ihwal sertifikat HGB di area pagar laut disampaikan kepada publik.

Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra mengatakan keinginan AHY dilakukan lantaran mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Pak Menko sudah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan langsung ke publik," kata Herzaki melalui pesan singkat, Rabu, 29 Januari 2025.

Investigasi, kata dia, perlu dilakukan untuk mengetahui lebih dalam alasan mengapa pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dapat memberikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Padahal, ia melanjutkan, fisik dari lokasi sertifikat tersebut merupakan area ruang perairan.

"Pak Menko mendukung penuh Kementerian ATR/BPN. Kemudian, jika benar ada penyalahgunaan wewenang, maka harus diproses secara hukum," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Sertifikat HGB di area Tangerang muncul beriringan dengan investigasi Tempo tentang aktor di balik pembuat pagar bambu sepanjang 30 kilometer.

Pagar bambu itu terbentang dari Desa Tanjung Burung melewati Kohod dan berakhir di laut Kecamatan Kronjo, Tangerang. Dari Tanjung Burung hingga Kohod, tanah digaruk untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pada 20, Januari lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, membenarkan bahwa ada HGB di laut.

Dari 263 sertifikat yang terbit, 234 bidang tanah dalam bentuk sertifikat HGB dikuasai oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah sertifikat HGB dikuasai PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya dikuasai atas nama perseorangan.

Menurut dia, area yang diterbitkan sertifikat HGB dan SHM tidak diperkenankan menjadi kepemilikan, sehingga sertifikat HGB dan SHM yang telah diterbitkan dianggap cacat prosedur dan cacat material.