Tampang Tante Penganiaya Bocah di Nias hingga Cacat, Terancam 5 Tahun Bui

Sosok D, pelaku penganiayaan bocah berinisial N berumur 10 tahun di Nias Selatan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia terancam lima tahun bui

Tampang Tante Penganiaya Bocah di Nias hingga Cacat, Terancam 5 Tahun Bui

TRIBUNNEWS.COM - Ini tampang pelaku penganiayaan bocah, N (10), hingga cacat di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Selatan.

Pelaku yakni tante korban sendiri, D, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Hasil penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi korban yakni adik N ini sudah berkesesuaian dengan bukti visum luar yang mengarah pada salah satu terlapor atas nama D," kata Kapolres Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dilansir Tribun Medan, baru-baru ini.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan berlandaskan dua alat bukti yang cukup.

Satu di antaranya yakni adanya bukti visum luka di tubuh korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua bukti, sudah satu tersangka atas nama D ini, jenis kelamin perempuan," ujar Ferry.

Akibat perbuatannya, D dapat dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Selatan juga telah memeriksa delapa saksi, termasuk tante korban, D.

"Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yang mana lima dari saksi warga sekitar dan tetangga, tiga dari terduga terlapor (pelaku)," lanjut Ferry.

Penyidik juga masih mendalami waktu terjadinya penganiayaan terhadap N, termasuk juga akan mendalami apa motifnya.

Baca juga: 

"Masih kami dalami dan kami kembangkan terkait informasi berapa lama (penyiksaan terjadi)."

"Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar," ujar Ferry.

Meski sudah menetapkan tersangka, polisi masih membuka opsi bertambahnya tersangka penganiayaan bocah perempuan ini.