Warga Kohod Geram, Kades Arsin Catut Nama Tanpa Izin untuk Penerbitan HGB Pesisir Tangerang
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga mencatut nama warga tanpa izin demi penerbitan sertifikat HGB.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sejak awal,
sosok Kepala di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menjadi
kontroversial ketika masyarakat menyoroti kemunculan di perairan desanya dan desa-desa lain di Tangerang
sejauh 30 km lebih.
Kades Arsin makin jadi sorotan masyarakat karena pernyataan-pernyataannya yang kontroversial soal asal-usul kemunculan tersebut yang diduga kuat untuk kepentingan pengembang properti.
Saat berbicara dengan Menteri Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Jumat 24 Januari 2025, secara kontroversial menyatakan bahwa kawasan perairan Tangerang yang kini dipasangi dulunya adalah empang.
Terlebih, gaya hidup juga dinilai tidak wajar karena bergelimang kemewahan karena memiliki sejumlah mobil mewah seperti Jeep Rubicon dan Honda Civic di kediamannya.
Warga kini juga menyoroti ihwal asal-usul penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di perairan desa merek yang kini dipasangi .
Khaerudin, aarga , Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, bikin akal-akalan dengan mencatut nama mereka tanpa izin demi penerbitan sertifikat HBG tersebut.
Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Khaerudin meminta agar Pemerintah serius mengusut kasus pencatutan nama warga untuk kepentingan penerbitan SHGB tersebut karena warga tidak pernah merasa mengajukan itu.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini, tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dikutip Kompas.com.
Baca juga:
Khaerudin menduga kasus ini melibatkan oknum aparat dan perangkat .
"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.
Persoalan ini sudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, warga sudah menggelar audiensi bersama pengacara mereka.
"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.