KPK Periksa Sejumlah Eks Petinggi PT Telkom Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK memeriksa sepuluh saksi terkait dengan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT (Persero) tahun anggaran 2018-2023. Mereka diperiksa untuk didalami soal proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom dan peran masing-masing.
"Kemarin, Jumat, 24 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Januari 2025.
Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019, Otong IIP bersama dengan GM Procurement PT PINS INDONESIA periode 2017- 2018, Revi Guspa; Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh; EGM Information Technology PT Telkom, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi.
Selain nama-nama di atas, ada juga Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk. Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza; Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya lantaran masih dalam proses penyidikan. Dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.