VIDEO Kementerian Hukum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI: Targetkan Ekstradisi Sebelum 3 Maret 2025

Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

VIDEO Kementerian Hukum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI: Targetkan Ekstradisi Sebelum 3 Maret 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum menegaskan , buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, menjadi buronan terkait kasus korupsi megaproyek pengadaan yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sejak Oktober 2021, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam upaya pelariannya, sempat mengubah identitasnya dengan mengganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berusaha mengelabui penyidik.

Tidak hanya itu, ia juga diketahui mengganti kewarganegaraan dan memperoleh paspor dari Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat, untuk menghindari pengejaran.

Supratman mengatakan saat dilakukan pencegahan, masih berstatus sebagai WNI.

Sehingga, yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Indonesia, mengingat  Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

"Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman dalam jumpa pers di Gedung Sekretaris Jenderal , Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama atau Thian Po Tjhin itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.

Supratman mengatakan, sudah berkeinginan berganti kewarganegaraan.

Tetapi hingga saat ini tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan. Karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.

"Begitu saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, , merupakan buronan di kasus korupsi megaproyek pengadaan yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.