BKSDA sanksi tiga pendaki naiki Gunung Marapi saat berstatus waspada
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhi sanksi kepada tiga dari sembilan ...
Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhi sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki yang terbukti menaiki Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar pada saat gunung itu berstatus level dua atau waspada dan ditutup.
"Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Sumbar Dian Indriati di Padang, Sabtu.
Dian menjelaskan sanksi tersebut akan berlaku efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek dan Gunung Sago Malintang sudah dibuka secara resmi. Saat ini keempat gunung itu masih dalam status ditutup untuk wisatawan atau pendaki.
Baca juga:
"Jadi, ketika keempat gunung sudah kami buka untuk pendakian, para pendaki liar tadi tidak diperbolehkan menaikinya selama satu tahun ke depan," jelas dia.
Dian menjelaskan secara keseluruhan terdapat sembilan pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi hingga sampai ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025. Namun, baru tiga diantaranya yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA.
BKSDA masih menunggu enam pendaki lainnya untuk memberikan klarifikasi maksimal hingga Kamis dan Jumat (30-31) Januari 2025. Selain itu, BKSDA juga memastikan akan memanggil atau meminta penjelasan kepada dua warga lokal yang turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut.
Selain sanksi larangan pendakian di empat gunung yang berada di bawah naungan BKSDA Provinsi Sumbar, pihaknya juga segera berkirim surat ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Tanah Air agar melarang sembilan pendaki itu melakukan aktivitas pendakian.
Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto mengatakan hingga kini belum mengizinkan siapapun untuk menaiki Gunung Marapi karena masih berstatus level waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang memasuki atau berkegiatan di dalam wilayah radius tiga kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.
Baca juga:
Baca juga:
Selama berstatus waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG juga mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran atau bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi untuk selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.
Ia mengatakan sejak terbitnya larangan pendakian ke Gunung Marapi, petugas BKSDA terus memasifkan pengawasan terutama di dua pintu utama, yakni dari Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025