Dewan Pers Rilis Pedoman Buat Jurnalis dan Media Pakai AI
Dewan Pers merilis pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan/artificial intelligence atau AI untuk karya jurnalistik pada Rabu (22/1).
Dewan Pers merilis pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan/artificial intelligence atau AI untuk karya jurnalistik pada Rabu (22/1). Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap AI bisa mempermudah kerja jurnalistik.
“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata Ninik dalam siaran pers, Jumat (24/1).
Pedoman ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Aturan tersebut di antaranya mengatur beberapa poin berikut:
Pertama, karya jurnalistik yang menggunakan teknologi AI harus berpedoman pada kode etik jurnalistik. (pasal 2 ayat 1).
Kedua, penggunaan AI untuk karya jurnalistik wajib ada kontrol manusia, dari awal hingga akhir. (pasal 2 ayat 2). Perusahaan pers juga bertanggungjawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan AI. (pasal 2 ayat 3).
Ketiga, kontrol ini berupa memeriksa akurasi dan verifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapat dari memanfaatkan AI (pasal 3). Penggunaan data dan informasi dari kecerdasan buatan ini juga diminta sesuai dengan hak cipta dan peraturan perundang-undang terkait lainnya.
“Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan,” kata pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Kelima, perusahaan pers wajib memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa, suara, dan/atau personalisasi manusia yang dibuat dengan AI (pasal 5). Ini berlaku bagi gambar yang bergerak atau tidak. Begitu juga dengan iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan.
Lalu, personalisasi berupa figur tertentu wajib mendapat persetujuan yang bersangkutan atau ahli waris. Begitu juga dengan sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan AI harus disetujui pemilik suara asli.
“Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi,” tulis Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan AI diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.