BPA Kejagung pulihkan aset Rp304 miliar dalam periode 100 hari kerja

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana sebesar Rp304 miliar ...

BPA Kejagung pulihkan aset Rp304 miliar dalam periode 100 hari kerja
“Pada periode 21 Oktober 2024–20 Januari 2025, Badan Pemulihan Aset telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp304.130.923.659,”

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana sebesar Rp304 miliar dalam periode 100 hari kerja pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pada periode 21 Oktober 2024–20 Januari 2025, Badan Pemulihan Aset telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total sebesar Rp304.130.923.659,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Jumlah tersebut berasal dari hasil lelang eksekusi senilai Rp74.072.438.029, dari hasil setoran uang tunai sebesar Rp39.667.732.237, dari penyelesaian uang pengganti senilai Rp183.345.703.758, dan dari hasil penjualan langsung sebesar Rp7.045.049.635.

Adapun jumlah barang rampasan yang dikelola oleh BPA pada periode 1 Januari 2024–20 Januari 2025 adalah sebanyak 20.061.

Puluhan ribu barang rampasan tersebut, kata Harli, telah melalui pengurusan dan pengelolaan sesuai dengan penginputan yang dilakukan oleh seluruh satu Kejaksaan RI pada aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-data System).

Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, BPA Kejagung telah memulihkan aset barang rampasan senilai Rp1.325.225.579.058.

Jumlah tersebut berasal dari lelang eksekusi yang sebesar Rp208.481.952.475, melalui setoran uang tunai sebesar Rp664.761.775.238, melalui penyelesaian uang pengganti senilai Rp211.807.709.732, dan melalui penjualan langsung sebesar Rp302.774.894.818.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025