Dalam 23 hari, Polda Jatim ungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor
Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta kepolisian resor jajaran mengungkap sebanyak 157 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu 23 hari, mulai tanggal 1 hingga 23 Januari 2025."Dalam kurun waktu tiga ...
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur beserta kepolisian resor jajaran mengungkap sebanyak 157 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu 23 hari, mulai tanggal 1 hingga 23 Januari 2025."Dalam kurun waktu tiga minggu ini, kami sudah berhasil mengungkap 157 kasus, menangkap 142 orang tersangka, mengamankan barang bukti sebanyak 134 unit kendaraan bermotor. Dengan rincian dari kami sendiri di Ditreskrimum Polda Jatim itu ada lima kasus dan tujuh tersangka, dengan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.Sedangkan Satreskrim jajaran mengungkap sebanyak 152 kasus dengan 135 orang tersangka, terdiri atas 130 orang dewasa dan lima orang masih anak-anak, dengan barang bukti 120 unit kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.Farman mengatakan dari sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap, ada sejumlah tersangka yang merupakan pelaku lama atau residivis, antara lain di Polres Lamongan ada dua orang tersangka, Polres Pasuruan Kota dua tersangka, dan di Polrestabes Surabaya satu tersangka."Dalam pengungkapan kasus atau perkara curanmor ini yang paling banyak mengungkap adalah Polrestabes Surabaya. Kami memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang sudah berhasil menangkap 18 orang tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor dari 25 kasus," ucapnya.Farman menambahkan ada sejumlah barang bukti kendaraan bermotor, termasuk pelat nomor sebanyak 114 hasil curian yang kemudian dijual di beberapa daerah."Pada kesempatan kali ini kami juga mengimbau kepada masyarakat yang membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan, tentunya itu adalah salah satu perbuatan kejahatan, yakni penadah. Kami imbau untuk yang membeli kendaraan tersebut segera melaporkan dan menyerahkan kembali ke kepolisian sehingga kita bisa memberikan kembali kepada korban," katanya.Ia menegaskan kepada para pelaku curanmor atau pelaku kejahatan lain, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur."Kami menegaskan kepada para pelaku dan para residivis. Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi," katanya.Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP.