Belajar dari Sosmed, Remaja Blitar Gondol Motor di Tuban
KLIKJATIM.Com | Tuban – Seorang remaja asal Kabupaten Blitar, RM (18), nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten Tuban setelah mempelajari cara menghidupkan motor tanpa kunci melalui sosial media (Sosmed) Facebook. The post Belajar dari Sosmed, Remaja Blitar Gondol Motor di Tuban appeared first on KlikJatim.com.
Tersangka dan barang bukti motor milik korban di Mapolres Tuban (Kholis/Klikjatim.com)
| Tuban – Seorang remaja asal Kabupaten Blitar, RM (18), nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kos-kosan di Kecamatan/Kabupaten setelah mempelajari cara menghidupkan motor tanpa kunci melalui sosial media (Sosmed) Facebook.
Aksi curanmor ini terjadi pada 5 Januari 2025, di salah satu kos di Kecamatan . Pemilik motor, Yuli Irmawati (22), warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya dengan nomor polisi S 2371 EX raib.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi, menjelaskan bahwa tersangka RM menggunakan modus memanfaatkan situasi sepi di sekitar lokasi kejadian. Ia merusak motor dengan cara memutus kabel pengapian dan menyambungkannya kembali agar mesin motor dapat menyala tanpa menggunakan kunci.
“Pelaku mempelajari cara ini melalui Facebook. Ia memanfaatkan situasi sepi di kos untuk melakukan aksinya. Setelah memutus kabel motor, kabel tersebut disambungkan kembali agar motor bisa dihidupkan,” ujar IPDA Rudi.
Selain mencuri motor, RM juga membawa kabur handphone milik pacar Yuli. Polisi pun berhasil melacak keberadaan tersangka.
Baca juga:
Pelarian Berakhir di Mushola
Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa RM sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan kemudian ke Kabupaten Mojokerto untuk menjual motor curiannya. Namun, sebelum motor tersebut berhasil dijual, polisi menemukan keberadaan RM di Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka kami amankan pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB saat sedang tidur di sebuah mushola,” jelas IPDA Rudi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di tempat yang dianggap aman seperti kos-kosan,” tutup IPDA Rudi. (qom)