Pria Muda Sumenep Tewas Disabet Celurit ABG Selingkuhan Istrinya

Pria Muda Sumenep Tewas Disabet Celurit ABG Selingkuhan Istrinya. ????"Kejadiannya di Jalan raya Dusun Tanjung Desa Paliat Kecamatan Sapeken," kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (24/01/2025). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Pria Muda Sumenep Tewas Disabet Celurit ABG Selingkuhan Istrinya

Sumenep (beritajatim.com) – BA (22), warga Pulau/ Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura, tewas setelah ditebas celurit oleh SU (18) yang masih satu desa dengannya. SU merupakan selingkuhan istri BA.

“Kejadiannya di Jalan raya Dusun Tanjung Desa Paliat Kecamatan Sapeken,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (24/01/2025).

Kejadian tragis itu berawal ketika BA pulang dari Malaysia, mendengar kabar bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan SU. Ketika BA bertemu dengan SU di pinggir jalan raya, mereka pun cekcok mulut.

BA memegang leher SU namun berusaha dilerai oleh RA, adik tersangka SU yang juga ada di lokasi. RA melerainya dengan memeluk badan BA agar tidak terjadi adu pukul. BA memberontak hingga terlepas dari pegangan RA dan RA terjatuh. Sedangkan SU berlari menjauh.

“Melihat SU lari, BA kemudian mengejar dan menarik baju SU. SU pun berusaha melepaskan diri dari BA. Setelah terlepas, SU langsung mengambil celurit yang diselipkan di samping kiri pinggangnya. SU menebaskan celurit ke arah perut dan badan BA sebanyak 2 kali hingga BA roboh,” ungkap Widiarti.

Melihat itu, RA berusaha menolong. Namun ia justru diancam oleh SU menggunakan celurit yang dibawa. RA pun ketakutan dan berlari memberi tahu keluarga BA. Tak berselang lama, keluarga BA datang dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken. Sedangkan SU pulang bersama adiknya ke rumahnya.

Setelah mendapat perawatan di Puskesmas selama 1 jam, korban yakni BA, menghembuskan nafas terakhir karena luka yang dideritanya terlalu parah.

“Mendapatkan informasi kejadian itu, Polsek Sapeken langsung ke TKP dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka SU dijerat pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 353 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (tem/ian)