Agung Sedayu Grup Milik Aguan Akui Lahan di Pagar Laut Beli dari Rakyat, Menteri Nusron: Silakan Berikan Bukti

Perusahaan milik Aguan mengakui Sertifikat HGB pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang adalah milik anak usaha mereka yang dibeli dari rakyat

Agung Sedayu Grup Milik Aguan Akui Lahan di Pagar Laut Beli dari Rakyat, Menteri Nusron: Silakan Berikan Bukti

TEMPO.CO, Jakarta - (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan milik taipan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km)."SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," katanya seperti dikutip Antara.Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan di balik nama resmi itu, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR."Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya. Sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah 22/2021, PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata RuangMenurut Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang."Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk), dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada," katanya.Dia juga mengatakan, kabar yang saat ini berkembang dengan menyebut seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tidak benar."Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita," kata dia.

Menteri Nusron: Silakan Agung Sedayu Berikan Bukti

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Group (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural."Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki satu SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod tersebut merupakan hak mereka dan hal itu tidak menjadi permasalahan.Nusron mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut."Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan menuntaskan secepatnya dan setepat mungkin.Mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, kata Nusron, sehingga prosesnya memerlukan waktu yang cukup."Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui.
Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil," katanya.Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Sertifikat di Atas Pagar Laut Cacat ProsedurMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum."Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron di Tangerang, Rabu.Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya."Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," katanya.Dia mengatakan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.Pilihan Editor