Waketum Golkar Klaim Kampus Kelola Tambang Dorong Kualitas Pendidikan
Waketum Golkar mengharapkan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa memecah permasalahan anggaran yang biasa dihadapi oleh kampus.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengharapkan pengelolaan oleh perguruan tinggi bisa memecah permasalahan anggaran yang biasa dihadapi oleh . Doli menginginkan pengelolaan tambang oleh kampus juga dapat mendorong kualitas institusi pendidikan.
"Bila perguruan tinggi punya dukungan anggaran yang cukup, Insyaallah pengembangan perguruan tinggi pun akan semakin cepat," kata Doli, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat melalui pesan tertulis pada Rabu malam, 22 Januari 2025. “Tentu kita berharap semakin ke depan, kualitas manusia Indonesia juga semakin berkualitas.”
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau menjadi usul inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.
Salah satu alasan revisi UU Minerba disebut untuk mengakomodasi peraturan pemerintah yang sebelumnya dikeluarkan presiden ke-7 Joko Widodo. Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada akhir Mei 2024. PP itu menambah ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. DPR dijadwalkan menggelar sidang paripurna siang ini, dengan agenda utama pengesahan Revisi UU Minerba yang sudah melalui pembahasan di Baleg.
Menanggapi Revisi UU Minerba, Doli mengatakan rencana itu merupakan komitmen aksi afirmatif negara atau pemerintah terhadap kepentingan rakyat. Dia mengklaim revisi atau penambahan pasal dalam UU tersebut sebagian besar mengatur tentang bagaimana kelompok masyarakat yang mewakili rakyat Indonesia bisa ikut terlibat dan mengambil manfaat dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Doli mengatakan bila sebelumnya pemerintah telah mengambil keputusan Ormas Keagamaan diberikan kesempatan untuk terlibat mengelola konsesi sumber daya mineral melalui Peraturan Pemerintah, maka kebijakan itu hendak dipertegas dan kuatkan lagi pengaturannya ke level UU. "Bila Ormas-Ormas Keagamaan kuat secara ekonomi, maka diharapkan ummat dan jemaahnya pun bisa ikut mendapatkan manfaat ekonomi pula,” kata Doli.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan. Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dosen UGM yang juga peneliti hak asasi manusia (HAM) ini
mengatakan, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak
negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurutnya, tambang
tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan.
"Bagaimana mau percaya Selama ini belum ada rekam jejak tambang
memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar
dia.
Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung atau FTTM ITB, Ridho Kresna Wattimena juga menanggapi soal usulan tersebut. Ia mengatakan kampus punya kemampuan teknis seperti merancang hingga menjalankan tambang. Namun, ia menyebut kampus akan kesulitan soal pendanaan. “Yang perlu kita hati-hati itu pendanaan, darimana uangnya, kalau dari kampus nggak punya duit,” ujarnya kepada Tempo, Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung atau FTTM ITB, Ridho Kresna Wattimena mengatakan kampus punya kemampuan teknis seperti merancang hingga menjalankan tambang. Namun, ia menyebut bisnis tambang tergolong sulit karena banyak faktor yang mempengaruhi. Contohnya terkait dengan fluktuasi harga komoditas barang tambang yang dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan, semisal batubara. “Sanggup nggak perusahaan kampus bertahan dengan kondisi kalau 3-4 tahun harga komoditas tambangnya turun terus misalnya,” kata Ridho.
Dia mengatakan sepanjang peradaban manusia membutuhkan bahan tambang, bisnis tambang masih menjanjikan. Yang jadi masalah, kata dia, berkaitan dengan upaya mempertahankan dan keberlanjutan bisnis tambang dari faktor fluktuasi harga atau perubahan politik yang terjadi. Menurut Ridho sepanjang perusahaan tambang bisa menerapkan kaidah Good Mining Practice, bisnisnya bisa berkelanjutan.
Adapun lokasi tambang yang bisa dikelola kampus yaitu jika data lahannya sudah lengkap. Seperti area tambang yang sebelumnya dikelola perusahaan namun tidak berjalan lalu diambil pemerintah. Kelengkapan data itu seperti jumlah deposit bahan tambangnya, dan kadar logamnya diketahui, sehingga bisa dilakukan perancangan dan penambangan. “Jangan lagi kampus dibebani mulai dari awal, melakukan penyelidikan umum, harus ngebor, dan lain-lain,” ujarnya.
Jika harus dari awal pada lahan tambang yang baru, menurut Ridho, harus dilakukan eksplorasi seperti riset, perencanaan, studi kelayakan, membuat izin analisis mengenai dampak lingkungan. Lama waktu eksplorasi itu berkisar antara 5-10 tahun dan hasilnya bisa kurang dari harapan. Mengenai sumber daya manusia perusahaan tambang milik kampus, bisa melibatkan dosen sebagai supervisor atau penasehat dan alumni sebagai pekerjanya.
Namun begitu ada kekurangan lain dari kampus jika ingin terjun mengelola tambang. “Pengalaman bisnis kampus kan boleh dibilang sangat minim,” ujar Ridho. Karena itu perguruan tinggi harus belajar dulu bisnis tambang misalnya dengan mencontoh perusahaan tambang yang sudah berjalan baik. “Dari aspek bisnis, risikonya, dan mencari uang itu yang kita belum punya.”
Anwar Siswadi berkontribusi dalam
penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: