Istana Bantah Video Mayor Teddy Hormat ke Aguan: Itu Mantan Komandannya

Kepresidenan membantah bahwa Mayor Teddy Indra Wijaya memberi hormat kepada Sugianto Kusuma. Gestur tersebut ditujukan kepada Mayjen Asro Budi, seniornya di TNI.

Istana Bantah Video Mayor Teddy Hormat ke Aguan: Itu Mantan Komandannya

Istana Kepresidenan membantah isu Sekretaris Kabinet Mayor memberikan hormat kepada pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan sosok yang diberikan gestur hormat oleh Teddy dalam sebuah video adalah seniornya di Tentara Nasional Indonesia. Pria tersebut adalah Mayjen (TNI) Asro Budi.

"Beliau (Asro Budi) dulunya komandan Pak Seskab saat masih bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif)," kata Yusuf

Sebelumnya di media sosial, beredar video Teddy tengah memberikan hormat kepada sosok yang disebut sebagai Aguan. Terlihat, Teddy, yang mengenakan setelan jas dengan peci berwarna hitam hormat dan salam dengan sosok tersebut.

Aguan tengah dalam sorotan usai  terseret dalam polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur merupakan pemegang hak guna bangunan (HGB) di perairan sekitar pagar laut itu.

Pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (Katadata/Mela Syaharani)

Dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Begitu pula PT Intan Agung Makmur juga perusahaan yang terafiliasi Pantai Indah Kapuk.

Meski mengakui kepemilikan HGB melalui dua anak perusahaan, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2.

Muannas menjelaskan, area yang sertifikat HGB-nya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur ini semua adalah milik warga berupa lahan tambak yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM.