Persidangan Kekerasan Seksual: Agus Bantah Keterangan Korban

Pemeriksaan terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias IWAS dan para korban kekerasan seksual dijalankan dalam ruangan terpisah

Persidangan Kekerasan Seksual: Agus Bantah Keterangan Korban

TEMPO.CO, Mataram - Terdakwa perkara , I Wayan Agus Suartama alias IWAS, menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 23 Januari 2024. Dalam persidangan dengan agenda pembuktian yang menghadirkan tiga orang saksi korban, Agus membantah keterangan korban AM. Agus bahkan mengaku tak mengenali dua orang korban lainnya. "Dari pengakuan korban AM, ada beberapa yang dibantah Agus," kata pengacara Agus, Donny A Sheyoputra, seusai persidangan. Dony tak bersedia merinci keterangan sanksi yang dibantah Agus. "Karena ini sidang asusila, kami tidak bisa menjelaskan keterangan apa saja yang dibantah."  

Sementara itu terhadap kesaksian dua orang korban lagi, Agus membantah seluruh keterangan. Bahkan ia menyatakan tak mengenali mereka. "Kalau tidak kenal berarti tidak pernah terjadi apa-apa," kata Ainuddin, pengacara Agus lainnya. "Kedua saksi juga tidak mengenal korban AM."  

Persidangan kedua kasus Kekerasan seksual yang melibatkan Agus berlangsung sejak pukul 9.30 hingga pukul 17.30 wita. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dengan terdakwa karena saksi merasa tertekan. "Jadi saksi diperiksa di ruang persidangan sementara korban ada di ruang lainnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muhammad Sandi Iramaya.

Sandi menambahkan beberapa kali sidang di skor majelis hakim karena korban yang terus menangis. "Jadi korban trauma, yang menyatakan trauma bukan majelis, atau penuntut umum, tapi ahli berdasarkan pemeriksaan" kata dia.

Dalam persidangan, majelis hakim belum membuat penetapan atas permohonan Agus untuk dialihkan status penahannya. "Pertimbangannya adalah untuk kelancaran sidang, dan informasi yang diperoleh hakim bahwa fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan," kata Sandi. 

Selepas persidangan, Agus kembali menjalani tahanan di Lembaga Pemasayarakatan Kelas 2A Kuripan Mataram. Menurut rencana, sidang lanjutan bakal digelar pada 3 Februari 2025 dengan agenda pembuktian.