Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Pemda hingga 50%

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk memangkas 50% biaya perjalanan dinas sebagai bagian dari efisiensi anggaran APBN dan APBD 2025, menarget total penghematan Rp 306, 69 triliun.

Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Pemda hingga 50%

Presiden menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50%. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam bagian instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota. “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%,” demikian tertulis dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang dikutip pada Kamis (23/1).

Prabowo juga meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi , baik operasional maupun non-operasional, sesuai arahan dari Menteri Keuangan. Salah satu pos belanja yang disoroti adalah perjalanan dinas.

“Melakukan peninjauan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” bunyi instruksi lebih lanjut dalam Inpres tersebut.

Efisiensi anggaran ini berlaku untuk berbagai pihak, termasuk menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.

Prabowo menargetkan total penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun berasal dari penghematan anggaran kementerian dan lembaga, sedangkan Rp 50,59 triliun dari penghematan transfer ke daerah.

Daftar Instruksi Penghematan Anggaran untuk Gubernur dan Bupati atau Wali Kota:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b