KP2MI: Peraturan satu pintu perlu untuk kurangi dan cegah PMI ilegal
Peraturan yang mengatur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri harus dipastikan melalui satu pintu ...
“Pelayanan harus bagus, murah, cepat dan tidak berbelit-belit. Yang keempat, ada penegakan hukum terhadap para sindikat calo yang ada,”
Jakarta (ANTARA) - Peraturan yang mengatur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri harus dipastikan melalui satu pintu guna mengurangi penempatan PMI ilegal, kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Karding menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai hal yang perlu dilakukan untuk mengurangi dan mencegah penempatan PMI ilegal setelah dia melantik pejabat Kementerian P2MI di Jakarta pada Rabu malam.
Dia juga mengatakan bahwa kampanye besar-besaran mengenai PMI aman perlu dilakukan terutama di tingkat desa dan media sosial.
“Pelayanan harus bagus, murah, cepat dan tidak berbelit-belit. Yang keempat, ada penegakan hukum terhadap para sindikat calo yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian P2MI juga sedang mengupayakan agar sistem IT kementerian semakin baik sehingga bisa menjangkau semua pelayanan untuk mendorong terciptanya sistem satu pintu.
Karding juga menyebutkan hal yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat kabinet sebelumnya di hari yang sama.
Kata Karding, Prabowo menyampaikan bahwa penguatan pekerja migran terutama peningkatan sumber daya manusia harus dilakukan.
“Beliau bilang harus didirikan lembaga-lembaga pusat diklat untuk vokasi. Yang kedua, bahasa juga harus diperkuat,” ujarnya.
Hal-hal tersebut harus diperkuat karena, kata Karding, PMI menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.
“Kemarin 251 T dan itu berhasil mengurangi 297 ribu pengangguran dan secara tidak langsung memberi dampak pada pertumbuhan 0,36 persen pertumbuhan ekonomi kita,” katanya lagi.
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025