Kemenkes Bentuk Kelompok Kerja Khusus untuk Garap Peraturan AI untuk Dokter
Kemenkes telah membentuk kelompok kerja khusus AI untuk mengatur regulasi yang berkaitan dengan penggunaan kecerdasan buatan di sektor kesehatan, memastikan etika dan keamanannya.
(Kemenkes) telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah ini bertujuan untuk mengatur regulasi penggunaan AI, khususnya dalam mendukung tugas dokter.
Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes Setiaji, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (22/1).
"Kami sudah membentuk Pokja di Kementerian Kesehatan yang terdiri dari pakar dari universitas dan dokter. Hal ini untuk memastikan AI dapat digunakan oleh dokter," ujar Setiaji.
Menurut Setiaji, saat ini Kemenkes sedang merumuskan regulasi terkait penggunaan AI. Salah satu fokus pembahasannya adalah menentukan apakah AI akan digunakan di ranah klinis atau non-klinis. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pasien.
Regulasi terkait AI di Indonesia saat ini masih terbatas pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menetapkan panduan etika penggunaan AI.
Setiaji menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan metode pelatihan AI yang digunakan oleh pengembang aplikasi. Pengembang diwajibkan transparan dalam menyampaikan metode pelatihan, termasuk jumlah dan jenis data yang digunakan sebagai basis.
"AI saat ini masih harus divalidasi oleh dokter. Teknologi ini dapat mempercepat proses diagnosis, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan dokter," ucapnya.
Setiaji juga menyoroti pentingnya inklusivitas dalam penggunaan AI. Teknologi ini harus dapat diakses oleh semua kalangan. "Etika penggunaan AI harus dipatuhi. Namun, regulasi khususnya masih dalam proses penyusunan," ujar Setiaji.