Polda Jatim akan Periksa 2 Perusahaan Ini Terkait HGB di Laut Sidoarjo
Polda Jatim akan Periksa 2 Perusahaan Ini Terkait HGB di Laut Sidoarjo. ????"Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kita proaktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kita cek benar atau tidak, ternyata benar," kata Farman. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur akan memeriksa 2 perusahaan terkait dengan kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 656 hektar di laut, Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. Diketahui, 2 perusahaan yang tercantum dalam sertifikat HGB itu adalah PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengatakan, sejak informasi terkait HGB di perairan laut itu mencuat pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Ia pun sudah mengutus tim khusus untuk selalu memeriksa informasi yang masuk.
“Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kita proaktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kita cek benar atau tidak, ternyata benar,” kata Farman, Rabu (22/1/2025) malam.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti kepala desa setempat dan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan memanggil PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
“Keterangan baik dari kepala desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ (sertifikat HGB),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, Perairan timur Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) misterius seluas 656 hektare, masih berupa lautan lepas, Rabu (22/1).
Dari hasil penelusuran beritajatim.com bersama nelayan setempat menemukan kalau lokasi HGB itu masih kosong, hanya terdapat akar tumbuhan mangrove yang rusak dan ada 2 tower yang tidak diketahui fungsinya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim, Lampri, sehari sebelumnya menjelaskan bahwa HGB tersebut tercatat atas nama dua badan hukum (PT) dengan total tiga izin HGB, yang diberikan sejak 1996-2026 .
Izin HGM itu dari PT Surya Inti Permata memiliki dua izin dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang menguasai HGB seluas 152,36 hektare.
“Dengan total luas 656 hektare, ada dua badan hukum yang tercatat, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” ungkap Lampri dalam jumpa pers pada Selasa (21/1/2025) kemarin. (ang/ian)