Hasil Penjualan Tanah Tak Kunjung Diterima, Isa Kristina Laporkan Bos Koperasi Unggul Makmur
Hasil Penjualan Tanah Tak Kunjung Diterima, Isa Kristina Laporkan Bos Koperasi Unggul Makmur. ????Isa Kristina lapor ke Polda Jatim terkait hasil penjualan aset jaminan yang belum diterima. Kasus sengketa dengan KSU Unggul Makmur terus memanas. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Isa Kristina, istri dari almarhum Solikin, terpaksa melaporkan kasus sengketa aset ke Polda Jawa Timur. Ia mengaku belum menerima sepenuhnya hasil penjualan tanah peninggalan suaminya dari Gunadi, bos Koperasi Simpan Usaha (KSU) Unggul Makmur. Laporan tersebut dibuat karena merasa dirugikan akibat tidak transparannya pengelolaan aset yang telah dijaminkan.
Menurut kuasa hukumnya, Komaruddin, kasus ini bermula ketika almarhum Solikin meminjam dana sebesar Rp875 juta dari koperasi tersebut pada tahun 2019. Sebagai jaminan, ia menyerahkan dua sertifikat tanah dan rumah yang total nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Suami saya dulu memiliki usaha suplier bahan bangunan. Saat itu meminjam uang kepada koperasi dengan menjaminkan 2 sertifikat yang nilainya lebih dari Rp 5 miliar,” ungkap Isa.
Namun, dalam perjanjian pinjaman, terdapat klausul pembayaran bunga yang cukup besar, yakni Rp50 juta per bulan. Solikin sempat membayar bunga tersebut sebanyak 30 kali, tetapi tanpa mengurangi pokok pinjaman.
Setelah Solikin meninggal pada 2019, Isa mengaku tidak mampu melanjutkan pembayaran bunga yang tinggi. Ia pun memutuskan untuk menjual aset tanah yang dijaminkan guna melunasi pokok utang.
“Kami sepakat menjual tanah yang dijaminkan, dan Pak Gunadi menawarkan kepada Indriani dengan harga Rp1,3 miliar. Mereka menjanjikan akan mentransfer sisa penjualan tanah itu ke rekening suami saya. Namun, faktanya tidak ada, dan kami punya buktinya,” ujar Isa.
Selain itu, Isa juga mengungkapkan bahwa rumah yang turut dijadikan jaminan telah dibalik nama tanpa sepengetahuannya.
Gunadi, yang merupakan pihak koperasi, juga mengklaim bahwa keluarga Isa masih memiliki hutang sebesar Rp2 miliar. Hal ini menjadi salah satu alasan Isa memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Selain 2 aset itu, Gunadi juga mengatakan bahwa kami masih mempunyai hutang sebesar Rp2 miliar. Sehingga kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan,” tambahnya.
Isa berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ini dengan adil. Laporan tersebut telah diterima oleh Reskrim Polda Jatim untuk ditindaklanjuti. [uci/ian]