WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo

WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo. ????WALHI desak pencabutan izin HGB 656 hektare di laut Sidoarjo. Penerbitan HGB dianggap melanggar aturan tata ruang dan mengancam ekosistem pesisir. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

WALHI Jatim Desak Pemerintah Segera Cabut Izin HGB Ilegal 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Surabaya (beritajatim.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak pencabutan izin Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang terletak di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Menurut WALHI, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menegaskan bahwa penerbitan HGB tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini melanggar Perda No 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur, yang tidak mencantumkan kawasan Sedati sebagai zona reklamasi.

“Wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan tangkapan ikan, zona pertahanan dan keamanan, serta termasuk dalam pengembangan Bandara Juanda,” jelas Wahyu pada Rabu (22/1/2025).

Selain itu, penerbitan HGB ini juga melanggar Perda No 4 Tahun 2019 Sidoarjo, yang menetapkan kawasan Sedati sebagai area lindung mangrove dan perikanan.

Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

Wahyu menjelaskan bahwa penerbitan HGB ini ilegal karena melanggar Permen ATR No. 18 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010, yang secara tegas melarang penerbitan HGB di atas laut.

Dampak jangka panjang dari keberadaan HGB ini, menurut Wahyu, dapat memperparah kerusakan lingkungan pesisir. Alih fungsi mangrove dan degradasi ruang laut akan mengancam ekosistem dan keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

“Karena itu kami mendesak Kementerian ATR/BPN segera mencabut izin HGB di laut Sidoarjo,” tegasnya.

WALHI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegakkan aturan tata ruang secara konsisten dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Selain itu, Presiden RI juga didesak untuk mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN dan mengusut dugaan korupsi dalam penerbitan izin HGB ini.

“Mari hentikan perusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” tutup Wahyu.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa HGB tersebut diberikan kepada dua badan hukum, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, dengan masa berlaku hingga 2026. Lampri juga menyebut bahwa investigasi terkait temuan ini akan dilakukan selama satu pekan ke depan. [ram/ian]