Kemenperin: Investasi pabrik AirTag Apple tak sampai 1 miliar dolar AS

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam yang sebelumnya ...

Kemenperin: Investasi pabrik AirTag Apple tak sampai 1 miliar dolar AS
"Berdasarkan assesment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada ka

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam yang sebelumnya direncanakan sebesar 1 miliar dolar AS, ternyata hanya sebesar 200 juta dolar AS.

Angka tersebut berdasarkan hasil asesmen teknokratis yang dilakukan oleh Kemenperin terhadap proposal pembuatan fasilitas produksi aksesoris yang diajukan oleh Apple.

"Berdasarkan assesment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan teknokratis yang dilakukan oleh pihaknya, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capital expenditure (capex) investasi.

Menurut dia, nilai investasi diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi.

Febri mengatakan, dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan menaikkan nilai investasi lebih tinggi sampai 1 miliar dolar AS.

"Jika nilai investasi Apple sebesar 1 miliar dolar AS itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin atau teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi 1 miliar dolar AS, tentu akan sangat besar sekali,” kata Febri.

Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi produksi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku. Apple terbukti dan mengakui masih memiliki utang investasi senilai 10 juta dolar AS pada periode tersebut yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.

Disampaikan Febri, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga pencabutan sertifikasi tersebut.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025