Usai Menggeledah Selama 5 Jam, KPK Bawa 3 Koper dari Rumah Djan Faridz di Menteng

KPK menggeledah rumah politikus senior PPP Djan Faridz di Menteng Jakarta. Terkait dengan kasus buronan Harun Masiku.

Usai Menggeledah Selama 5 Jam, KPK Bawa 3 Koper dari Rumah Djan Faridz di Menteng

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah politikus Partai Persatuan Pembangunan terkait kasus korupsi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Penggeledahan itu berlangsung selama lima jam.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan selesai pada pukul 01.05 WIB, Kamis, 23 Januari 2025. Pantauan Tempo di lokasi, penyidik keluar dari rumah Djan Faridz dengan membawa 3 koper, 1 dus, dan 1 tas jinjing. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik Djan Faridz. “Benar (rumah Djan Faridz),” kata Tessa kepada Tempo melalui pesan singkat.

Djan Faridz pernah menjadi Ketua Umum PPP, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di era pemerintahan Joko Widodo pada 2023. Dia juga pernah menjabat sebagai Menteri Perumahan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus Harun Masiku sempat mandek setelah yang bersangkutan menyembunyikan diri usai lolos lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 8 Januari 2020. Pada Januari 2025, politikus PDIP itu genap lima tahun menjadi buron.

Harun menjadi target OTT KPK karena diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak menghilang usai lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan bersembunyi di Kamboja dan beberapa menyebut ia ada di Indonesia.

Persis lima tahun kemudian, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

ditetapkan sebagai tersangka yang terkait dengan kasus Harun Masiku berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Sprindik pertama, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, menyebut keterlibatan Hasto dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Sementara itu, sprindik kedua bernomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 menyatakan Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.