Sosok Ahmad Khozinudin, Advokat Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Sebut Nama Aguan-Anthony Salim

Advokat bernama Ahmad Khozinudin menyebut sejumlah nama dalang di balik pagar laut Tangerang.

Sosok Ahmad Khozinudin, Advokat Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang, Sebut Nama Aguan-Anthony Salim

TRIBUNNEWS.com - Seorang pengacara yang sebelumnya melayangkan gugatan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), , mengungkap aktor di balik pembangunan di Tangerang, Banten.

Ia mengatakan sosok yang memiliki kepentingan untuk membangun di perairan Tangerang adalah pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, alias .

Pria yang akrab disapa Khozin itu menyebut juga memiliki keterkaitan dengan CEO Salim Group, .

"Siapa yang punya kepentingan (pagar laut di Tangerang)? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya ."

"Kalau bicara , siapa lagi di balik itu? Ya . Itu berangkat dari data ya," kata Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

Selain sebagai advokat, Ahmad Khozinudin juga melabeli dirinya sebagai Sastrawan Politik.

Advokat Ahmad Khozinudin saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).
Advokat Ahmad Khozinudin saat hadir dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025). (YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

Baca juga:

Hal ini diketahui lewat akun Instagramnya, @ahmadkhozinudin_channel.

Meski demikian, akun @ahmadkhozinudin_channel yang memiliki lebih dari dua ribu pengikut itu, kini tak lagi aktif.

Akun itu terakhir kali mengunggah pada 19 Juli 2024.

Khozin diketahui pernah menjadi Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU).

Pada 2022, Khozin pernah menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, pria asal Blora, Jawa Tengah, yang menguggat soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, Khozin menjadi kuasa hukum Bambang yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.

Lalu, pada akhir 2024, Khozin ditunjuk sebagai kuasa hukum 20 pihak yang menggugat proyek PIK 2.

Pihak penggugat itu termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).