Kasus Sopir Bus Sawer Viral Segera Disidangkan, Dirlantas Polda Jatim: Sebagai Pembelajaran
Kasus Sopir Bus Sawer Viral Segera Disidangkan, Dirlantas Polda Jatim: Sebagai Pembelajaran. ????Kasus sopir bus sawer viral segera disidangkan di PN Nganjuk. Tiga tersangka terancam hukuman pidana dan pencabutan SIM akibat aksi membahayakan pengguna jalan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sopir bus sawer yang sempat viral di media sosial akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komaruddin, pada Rabu (22/1/2025).
Komaruddin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nganjuk bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti, segera dilakukan.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam aksi membahayakan tersebut adalah DR sebagai sopir bus, MJA sebagai sopir truk, dan MHA yang berperan sebagai kenek truk. Perilaku mereka, yang sempat membahayakan pengguna jalan lain, diketahui dilakukan untuk kepentingan pembuatan konten.
“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku pengendara, baik mobil pribadi maupun angkutan umum, yang membahayakan orang lain,” ujar Komaruddin.
Ketiganya dikenakan Pasal 311 Ayat 1 KUHP, yang tidak hanya mengatur pelanggaran tetapi juga kejahatan. Pasal ini menetapkan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga tiga juta rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa.
“Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dari ketentuan undang-undang tersebut, setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran berat SIM-nya akan dicabut,” tegas Komaruddin.
Lebih lanjut, untuk memberikan efek jera, Korlantas Mabes Polri berencana menerapkan aturan pelarangan pembuatan SIM baru bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. “Aturan itu nanti Korlantas yang akan menyampaikan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Komaruddin juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini, sehingga Ditlantas Polda Jatim dapat segera mengambil tindakan. [uci/ian]