Kepailitan PT MBC, Kreditor Konkuren Tuntut Keadilan dan Transparansi

Kepailitan PT MBC, Kreditor Konkuren Tuntut Keadilan dan Transparansi. ????Rapat kreditor PT MBC kembali memanas terkait piutang Bank Victoria yang didaftarkan terlambat. Kreditor konkuren menolak dan soroti biaya kurator yang fantastis. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Kepailitan PT MBC, Kreditor Konkuren Tuntut Keadilan dan Transparansi

Surabaya (beritajatim.com) – Rapat Kreditor PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/1/2025), kembali diwarnai perdebatan sengit. Fokus perdebatan antara kurator dan kuasa hukum kreditor, Beryl Cholif Arrachman, berkisar pada pendaftaran piutang Bank Victoria yang didaftarkan melewati batas waktu yang ditentukan.

Dalam rapat tersebut, kurator menjelaskan alasan mengapa piutang Bank Victoria tetap diakomodir meskipun terlambat didaftarkan. Namun, kreditor menyatakan keberatan.

Menurut Beryl, pendaftaran piutang Bank Victoria yang melewati batas waktu lebih dari satu tahun bertentangan dengan Pasal 133 Undang-Undang Kepailitan, yang menyebutkan bahwa piutang harus didaftarkan sebelum batas akhir pendaftaran.

“Hal ini menunjukkan seakan piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut berusaha diakomodir dengan sedemikian rupa,” tegas Beryl.

Kreditor Konkuren Menolak Tawaran Bank Victoria

Dalam rapat, perwakilan Bank Victoria menawarkan memberikan 10 persen bagian kepada kreditor konkuren. Namun, tawaran ini ditolak karena dinilai tidak adil dan tidak sebanding dengan hak kreditor konkuren.

Hakim pengawas, Taufan Mandala, menyarankan agar pihak-pihak terkait, yakni kreditor konkuren, Bank Victoria, dan kurator, mengadakan perundingan untuk membahas besaran pembagian aset jika jaminan Bank Victoria terjual.

Usulan untuk menghadirkan ahli guna menilai validitas piutang Bank Victoria juga sempat muncul, tetapi mendapat penolakan dari kreditor konkuren karena dianggap akan membebani harta pailit.

Sorotan pada Biaya Kurator dan Pengurus

Selain isu piutang, kreditor juga mempertanyakan rincian biaya kurator, pengurus, dan biaya kepailitan yang dianggap terlalu tinggi. Berdasarkan data, kurator menerima Rp2,04 miliar, sementara pengurus memperoleh Rp6,38 miliar untuk kerja kurang dari dua bulan.

Biaya kepailitan tercatat sebesar Rp3,73 miliar, jauh berbeda dengan bagian kreditor konkuren yang hanya mendapatkan 8 persen dari total piutangnya.

Beryl menilai, jika piutang Bank Victoria diakomodir, kreditor konkuren berpotensi tidak menerima bagian sama sekali. “Yang diuntungkan adalah Bank Victoria dan kurator, sementara para kreditor hanya bisa gigit jari,” ujarnya.

Keputusan Rapat Ditunda

Rapat kreditor hari ini berakhir tanpa keputusan final. Perundingan antara kurator, Bank Victoria, dan kreditor konkuren akan diagendakan lebih lanjut. Rapat berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Kami tetap menolak Bank Victoria dimasukkan sebagai kreditor separatis karena sejak awal, Bank Victoria tidak patuh hukum karena sudah terlambat sampai satu tahun,” tegas Beryl di penghujung rapat. [uci/ian]