Polres Malang ungkap 6 kasus curanmor pada awal 2025

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur mengungkap sebanyak enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total tujuh tersangka pada awal tahun 2025."Kami menangani enam kasus dengan total tujuh ...

Polres Malang ungkap 6 kasus curanmor pada awal 2025

Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur mengungkap sebanyak enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total tujuh tersangka pada awal tahun 2025.

"Kami menangani enam kasus dengan total tujuh tersangka yang kami tangkap," kata Wakil Kepala Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho di Mapolres Malang, Jumat.

Seluruh kasus curanmor yang diungkap jajarannya terjadi di enam tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi, dengan rentang waktu 1-23 Januari 2025.

Adapun ketujuh tersangka itu, yakni RAP (23), MY (26), I (35), BFF (18), JEP (34), dan dua lainnya masih berstatus di bawah umur.

Keenam kasus curanmor itu terdiri dari pelbagai macam modus operandi, salah satunya sebagaimana yang dilakukan oleh tersangka RAP.

RAP mencuri kendaraan roda dua milik teman kencannya yang dia kenal dari aplikasi pesan singkat.

Tersangka dan korban awalnya bertemu di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat akan beraksi. RAP terlebih dahulu menunggu korbannya lengah dan setelahnya melakukan tindak kekerasan dengan cara mencekik leher korban.

Kemudian, ketika upayanya melumpuhkan korban berhasil, tersangka langsung membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.

"Saat tersangka dan korban berkomunikasi, dia (RAP) mencekik korban kemudian mengambil harta benda berupa satu unit sepeda motor," ujarnya.

Polisi juga mendapati beberapa barang bukti aksi curanmor masing-masing tersangka, diantaranya, enam kendaraan roda dua, tiga ponsel, hingga 11 pelat nomor kendaraan.

Terkait adanya keterlibatan anak di bawah umur pada kasus ini, Bayu menyatakan bahwa hal itu harus menjadi perhatian dari banyak pihak, khususnya para orang tua.

Dia pun meminta setiap orang tua harus melakukan pengawasan terhadap perilaku dan mengetahui aktivitas anak-anaknya.

"Keterlibatan anak-anak harus menjadi perhatian bersama, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa," kata dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai tujuh hingga 12 tahun penjara