Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital

Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital. ????"Dengan warkah itu, bisa diketahui apakah wilayah yang memiliki SHM adalah daratan yang terdampak abrasi atau memang pesisir pantai," katanya, Jumat (24/01/2025). -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Laut Ber-SHM di Gersik Putih Sumenep, BPN Inventarisasi Data Digital

Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah membentuk tim untuk melakukan inventarisasi data digital dan warkah wilayah di Dusun Tapakerbau Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura.

Kepala BPN Sumenep, Mateus menjelaskan, warkah tanah sangat penting sebagai dasar untuk mendaftarkan bidang tanah. Karena itu, untuk menelusuri sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit di Dusun Tapakerbau dan menimbulkan polemik, perlu mengetahui warkah tanah.

“Dengan warkah itu, bisa diketahui apakah wilayah yang memiliki SHM adalah daratan yang terdampak abrasi atau memang pesisir pantai,” katanya, Jumat (24/01/2025).

Warkah adalah dokumen yang merupakan pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.

“Inventarisasi data atas sertifikat itu kami targetkan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah itu, kami akan melaporkan hasilnya ke Kanwil BPN Jawa Timur,” ujarnya.

21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.

Penerbitan SHM pada kawasan pantai laut Gersik Putih tersebut tertulis tahun 2009. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.

Laut yang telah ber-SHM itu rencananya akan direklamasi menjadi tambak garam, seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare.

Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu. Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan. (tem/ian)