Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun. ????Polres Pasuruan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi sejak 2021. Pelaku telah menggasak sembilan kendaraan dan menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Polres Pasuruan Tangkap Pencuri Sepeda Motor Beraksi Sejak Usia 14 Tahun

Pasuruan (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor milik tukang kurir yang sedang mengantar paket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan berhasil diungkap. Pelaku berinisial IA (19) diamankan di rumahnya di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sejak berusia 14 tahun. Selama empat tahun sejak 2021, ia berhasil menggasak sembilan kendaraan di tempat yang berbeda.

“Jadi pelaku ini sejak umur 14 tahun sudah berkecimpung di dunia ini (pencurian sepeda motor). Selama 4 tahun ini tersangka sudah menggasak sembilan kendaraan di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan,” jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustofa, Jumat (24/1/2025).

Choirul juga membeberkan bahwa pada sembilan lokasi kejadian tersebut, di antaranya di Jalan Gatot Subroto, pelaku mencuri satu unit motor. Kemudian di Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton, pelaku mendapatkan Vario Putih, dan di Desa Warungdowo pelaku mencuri Beat Hitam pada bulan Oktober 2024.

Di Kecamatan Pandaan, pelaku berhasil menggasak tiga motor sekaligus. Selanjutnya, di Kecamatan Sukorejo, sebanyak dua unit motor turut digasak oleh pelaku.

Lebih lanjut, Choirul mengatakan bahwa selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba.

“Setelah kami lakukan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di penjara dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. [ada/beq]