Rumahnya Digeledah KPK, Apa Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku?
KPK menggeledah rumah Djan Faridz, mantan anggota Wantimpres, terkait penyidikan kasus Harun Masiku. Penyidik menyita sejumlah barang dari rumah Djan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, dalam kasus Harun Masiku. KPK membuka opsi untuk memanggil Djan terkait penyidikan Harun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik antirasuah menggeledah rumah Djan berdasarkan keterangan saksi. Namun ia tak menjelaskan apa peran mantan Menteri Perumahan itu.
"Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja," ujarnya Tessa di Jakarta, Kamis (24/1) dikutip dari Antara.
Tessa mengatakan dirinya belum menerima laporan soal barang bukti elektronik yang disita penyidik dari rumah Djan dalam penggeledahan kasus tersebut.
"Belum ada informasi tambahan apakah bentuknya, hardisk, laptop, ponsel, itu belum terkonfirmasi," katanya.
KPK menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1) hingga Kamis (23/1) dini hari. Penyidik keluar dari rumah Djan pukul 01.05 WIB dengan dua koper berukuran sedang dan satu koper kecil.
Penyidik juga membawa barang bukti lain yakni satu kardus dan satu tas jinjing. "Benar, giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku)," kata Tessa pada Kamis (23/1).
Saat ini KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto disangka terlibat suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan merintangi penyidikan kasus tersebut.