Menteri Nusron Pastikan Cabut SHGB dan SHM Milik Anak Usaha Agung Sedayu Group
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau area lahan bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut...
Personel TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid meninjau area lahan bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Nusron tiba di lokasi pemagaran laut pukul 10.40 WIB.
Jajaran pejabat ATR/BPN dan pemerintah daerah (pemda) turut mendampingi. alam kesempatan itu, Nusron juga sempat memeriksa langsung luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dia memastikan bahwa keberadaan pagar laut tersebut berstatus ilegal.
Peninjauan tersebut, dilakukan untuk menindaklanjuti kepemilikan SHGB oleh anak usaha Agung Sedayu Grup, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Sebelumnya, Kementerian ATR telah membatalkan status penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, karena cacat prosedur dan materil.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron.
Menurut dia, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan, batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya. Hal itu karena proses keluarnya sertifikat tidak melalui prosedur berlaku.
"Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Nusron.
Dia menerangkan, setelah pencocokan dengan peta yang ada, diketahui 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut, berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
"Hari ini kami sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Loading...