Korupsi Dana Desa Miliaran dan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Jadi Kasus Terbesar di Probolinggo
Korupsi Dana Desa Miliaran dan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Jadi Kasus Terbesar di Probolinggo. ????Kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp 1 miliar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, berinisial T (44 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa yang terjadi sejak tahun 2017 hingga 2019.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Fajar, dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo. AKP Fajar menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Rangkaiannya sangat panjang, tidak secepat kasus-kasus lainnya. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kami dapat menetapkan tersangka,” ujar AKP Fajar.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat penyelewengan dana desa ini mencapai Rp 1.016.683.000. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen-dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Peraturan Desa (Perdes) yang diduga kuat mendukung adanya penyelewengan dana tersebut.
“Kami juga telah melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur hingga akhirnya dapat dilakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan upaya hukum selanjutnya,” imbuh AKP Fajar.
Tersangka T dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku Kasus Pupuk Bersubsidi Sebanyak 2 Ton Pupuk Urea Diamankan
Selain kasus korupsi dana desa, Satreskrim Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis urea. Sebanyak 2 ton atau 40 sak pupuk urea subsidi berhasil diamankan dari sebuah mobil pick up.
AKP Fajar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari masyarakat Probolinggo dan juga program 100 hari Bapak Presiden terkait pengawasan pupuk bersubsidi.
“Kasus pupuk ini memang menjadi atensi masyarakat Probolinggo dan juga atensi dari Bapak Presiden melalui program mastas kita 100 hari,” kata AKP Fajar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan satu orang saksi. Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul pupuk dan rencana pendistribusiannya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (ada/ian)