LPS melaporkan jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,94 persen
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan jumlah rekening nasabah yang ...
Atau setara 608.850.379 rekening untuk nasabah bank umum
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Desember 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening.
“Atau setara 608.850.379 rekening untuk nasabah bank umum,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.
Sementara itu untuk BPR/BPRS, hingga akhir November 2024, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.
Pada periode penetapan reguler triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR; serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal terdapat perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional. Hal itu diwujudkan dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan, dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal.
LPS pun akan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi terkait program penjaminan simpanan dan pelaksanaan penanganan bank oleh LPS.
Selain itu, guna memperkuat pemahaman publik, LPS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas dan wewenang LPS.
LPS juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank.
Misalnya, dengan menerbitkan peraturan mengenai premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank peserta penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028 serta pengaturan terkait pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dalam hal terjadi krisis sistem keuangan.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025