Kejagung Dikabarkan Kembali Periksa Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah smelter swasta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. 

Kejagung Dikabarkan Kembali Periksa Smelter Swasta di Bangka Terkait Korupsi Tata Niaga Timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah swasta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas di Bangka Belitung, Sabtu (25/1/2025) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) , Harli Siregar membenarkan kabar pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan di lapangan terkait ," kata Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Kendati demikian, Harli tak menjelaskan secara rinci apa saja yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Ia hanya mengatakan, pemeriksaan itu masih berkaitan dengan 5 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi .

Harli juga menerangkan, bahwa pemeriksaan itu dalam rangka proses percepatan penanganan kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik dalam perkara tersebut.

"Kalau rinciannya saya belum dapat, tapi keterangan penyidik kemarin terkait 5 yang sudah tetapkan tersangka. Jadi penyidik melakukan pemeriksaan disana untuk percepatan," pungkasnya.

Terkait perkara ini sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga senilai Rp 300 triliun di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Tersangka baru tersebut bukan orang, tapi korporasi atau perusahaan smelter timah.

Baca juga:

Lima perusahaan tersebut antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Lima perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.

Sejumlah owner dan petinggi dari 5 perusahaan pemurnian tersebut diseret ke meja hijau.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang tersangka, 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.

Dari 22 terdakwa, 17 di antaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.