Nusron Wahid: Pemilik HGB di Sedati Sidoarjo Adalah PT Surya Inti Permata

Nusron Wahid: Pemilik HGB di Sedati Sidoarjo Adalah PT Surya Inti Permata. ????Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas perairan laut di Sidoarjo. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Nusron Wahid: Pemilik HGB di Sedati Sidoarjo Adalah PT Surya Inti Permata

Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas perairan laut di Sidoarjo.

“Saya sudah cek di Surabaya,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan, Rabu (22/1/2024).

Menurut Nusron, hasil pengecekan menunjukkan adanya tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ketiga sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 656 hektare.

“Nah, ada tiga bidang tanah dengan total luas 656 hektare yang digunakan untuk pembuatan tambak. Rinciannya, atas nama PT Surya Inti dengan luas 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang seluas 123,63 hektare, dan PT Surya Inti Permata dengan luas 196,1 hektare,” jelas Nusron.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1996 hingga 1999.

“Yang pertama diterbitkan pada 1996, kemudian sertifikat kedua keluar pada 2 Agustus, dan yang ketiga pada 15 Agustus tahun 1999,” tambahnya.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa kawasan tersebut awalnya adalah tambak. Seiring waktu, terjadi perubahan kondisi alam akibat abrasi laut, sehingga kawasan tambak tersebut berubah menjadi laut.

Nusron menunjukan foto yang tekah dikirim oleh BPN Surabaya yaitu Before dan After yaitu sebelum nya tambak kemudian menjadi lauta. Melihat seperti ini ada dua skenario, pertama tahun ini di bulan Februari dan Agustus HGB habis tinggal dibatalkan saja.

“Kondisi alam yang berubah karena abrasi ini membuat status tanah menjadi berbeda. Kalau mengacu pada undang-undang, ini masuk kategori tanah negara. Maka, sertifikatnya bisa langsung dibatalkan,” tegas Nusron.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik sertifikat untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Kita akan cek dan panggil pemiliknya untuk klarifikasi. Jangan sampai kondisi seperti ini tidak ada kejelasan,” pungkas Nusron.

Sertifikat HGB di atas laut ini memicu banyak pertanyaan terkait legalitas dan tata kelola pertanahan di kawasan tersebut. Pemerintah berjanji akan menuntaskan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. (ted)