Ada Laut ber-SHM Juga di Sumenep, BPN Anggap Sebagai Daratan Terkena Abrasi
Ada Laut ber-SHM Juga di Sumenep, BPN Anggap Sebagai Daratan Terkena Abrasi. ????Polemik area pesisir laut seluas 21 hektare yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep masih bergulir. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Sumenep (beritajatim.com) – Polemik area pesisir laut seluas 21 hektare yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep masih bergulir.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan warga Dusun Tapakerbau berbeda pendapat tentang lahan itu. Versi BPN, lahan yang bersertifikat hak milik itu bukan merupakan laut, melainkan daratan yang tergenang air saat pasang dan terlihat kembali saat air laut surut.
“Ini sesuai dengan keterangan kepala desa setempat. Dulu lahan itu memang daratan, kemudian terkena abrasi sehingga tampak seperti laut ketika air pasang. Kalau ada yang keberatan, silakan menggugat lewat jalur hukum,” ungkap Kasi Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Sumenep, Suprianto, Jumat (24/01/2025).
Sementara versi berbeda disampaikan salah satu Ketua RT di Dusun Tapakerbau, Siddik. Ia meyakini bahwa lahan yang telah bersertifikat hak milik itu murni laut, bukan daratan yang mengalami abrasi.
“Sejak puluhan tahun lalu, itu memang laut. Bukan daratan yang mengalami abrasi. Saya ini orang Tapakerbau. Di tempat itu, kami warga kampung Tapakerbau mencari nafkah dengan mencari ikan. Kalau itu direklamasi, sama saja dengan membunuh mata pencarian kami,” tandasnya.
Sebelumnya, 21 hektare laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diketahui telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan.
Penerbitan SHM pada kawasan pantai laut Gersik Putih tersebut tertulis tahun 2009. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut atas nama beberapa orang dengan luas beragam.
Laut yang telah ber-SHM itu rencananya akan direklamasi menjadi tambak garam, seluas yang tertera pada sertifikat, yakni 21 hektare.
Namun rencana itu mendapat penolakan keras dari warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Mereka adalah warga yang tinggal paling dekat dengan kawasan ber-SHM itu. Warga Tapakerbau keberatan, karena selama ini lahan tersebut merupakan mata pencarian mereka sebagai nelayan. Apabila lahan tersebut direklamasi, maka nelayan setempat akan kehilangan penghasilan.
Rencana reklamasi itu sempat akan dilakukan pada April 2023, dengan memasang pagar laut dan mendatangkan alat berat berupa escavator. Namun kegiatan itu mendapat perlawanan keras dari warga. Mereka menghadang escavator dan mencabut pagar laut. Rencana itu akhirnya gagal dilaksanakan.
Setelah terhenti, rencana serupa muncul kembali di Januari 2025. Warga setempat tetap bersikukuh menolak. Mereka membuat posko dan bergantian berjaga di sekitar lokasi agar jangan sampai reklamasi itu dilaksanakan. (tem/ian)