Pemerintah Pastikan Eksportir Tetap Dapat Memanfaatkan DHE untuk Operasional

Pemerintah revisi aturan DHE SDA, memastikan eksportir simpan devisa hasil ekspor 100% di Indonesia selama satu tahun tanpa mengganggu biaya operasional.

Pemerintah Pastikan Eksportir Tetap Dapat Memanfaatkan DHE untuk Operasional

Pemerintah berencana menerbitkan revisi aturan Devisa Hasil Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Dua poin penting perubahan kebijakan ini adalah peningkatan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor menjadi 100% dan masa penyimpanan minimal selama satu tahun.

Meski terdapat perubahan signifikan, pemerintah memastikan regulasi baru ini tidak akan membebani . Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pengusaha tetap dapat memanfaatkan DHE untuk keperluan operasional.

Susiwijono menjelaskan bahwa eksportir tetap dapat menggunakan devisa untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Sebagai contoh, ia menyebutkan skenario di mana eksportir sektor batu bara atau nikel memiliki komponen biaya operasional sebesar 80% dari total hasil ekspor.

"Jadi kewajiban penyimpanan DHE hanya berlaku 100% dari yang Rp 20 juta," ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (23/1).

Dengan begitu, kewajiban eksportir menyimpang DHE tetap dilakukan 100%. Di sisi lain, kebutuhan perusahaan untuk biaya operasional juga tetap bisa terpenuhi.

Ia menambahkan, pemerintah tetap menjaga keberlanjutan usaha eksportir dengan memastikan fleksibilitas dalam penggunaan devisa tersebut.

"Dari sisi norma aturan, 100% retensi selama 12 bulan tetap dipenuhi. Namun, keberlangsungan usaha ekspor juga kita jaga agar eksportir dapat terus beroperasi," ujarnya.

Tujuan Pengaturan DHE

Menurut Susiwijono, tujuan utama revisi ini adalah memastikan seluruh devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan Indonesia. Selain itu, DHE wajib dikonversi ke rupiah dan dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik.

Namun revisi aturan DHE SDA ini tidak berlaku untuk eksportir sektor minyak dan gas (migas). "Sektor migas memiliki kontrak dan pengelolaan khusus, serta melibatkan pihak ketiga," kata Susiwijono.

Saat ini, pemerintah masih mendiskusikan teknis pelaksanaan pengecualian tersebut karena akan memengaruhi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (Simodis) milik Bank Indonesia (BI).

Eksportir migas akan tetap mengikuti aturan lama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, eksportir migas hanya diwajibkan menyimpan 30% DHE selama tiga bulan.

"Kami juga tengah mempersiapkan instrumen valuta asing khusus untuk sektor migas,"ujarnya Susiwijono.