Menteri Wajib Setor Usulan Efisiensi Anggaran ke Kemenkeu pada 14 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi APBN dan APBD 2025 dengan total penghematan Rp 306, 69 triliun yang meliputi kementerian dan transfer daerah.
Presiden sudah menginstruksikan kementerian dan lembaga melakukan penghematan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan menunggu usulan yang akan disampaikan kementerian dan lembaga setelah selesai melakukan identifikasi rencana efisiensi . Hal ini sesuai dengan besaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan bahwa pengajuan rencana efisiensi anggaran perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kalau sudah disetujui DPR, maka disampaikan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2024,” kata Deni kepada Katadata.co.id, Kamis (23/1).
Deni menjelaskan, pada dasarnya Kementerian Keuangan akan melakukan efisiensi APBN tahun ini sesuai instruksi presiden. Prabowo menargetkan total penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, dengan rincian penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
“Kalau kita lihat di situ (target efisiensi), maka ada kewajiban dari menteri atau pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensinya. Jadi harus merinci dari besaran yang sudah ditetapkan,” ujar Deni.
Meski begitu, Deni menegaskan, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Rincian efisiensi ini hanya meliputi belanja operasional dan nonoperasional.
“Contohnya, belanja operasional ke kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan lain sebagainya,” kata Deni.
Sri Mulyani Diminta Tetapkan Besaran Efisiensi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diinstruksikan untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran masing-masing kementerian dan lembaga. Selain itu juga melakukan penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Dengan adanya instruksi penghematan dari Prabowo, bendahara negara ini juga diminta merevisi anggaran kementerian dan lembaga dengan memblokir anggaran yang dicantumkan dalam catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sri Mulyani juga diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi memastikan pelaksanaan Inpres tersebut berjalan sesuai rencana.