Kemendagri dorong Pemkot Malang penuhi sumber daya air minum
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, ...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, untuk mengambil langkah strategis dalam penyediaan sumber daya air minum yang layak dan aman bagi masyarakat.
Pelaksana Harian Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan mengatakan salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan water treatment plant (WTP) sebagai instalasi pengolahan air minum yang telah dibangun.
"Bangunan water treatment plant merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum, di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan atau dioperasionalkan setelah proses perizinan selesai," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan dalam rangka mendukung program percepatan akses air minum perkotaan menuju tahun 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis antara BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum," ujarnya.
Baca juga:
"Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kerja sama B to B dengan skema build, operate and transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU," sambung dia.
Sejalan dengan hal tersebut, Budi menegaskan Pemkot Malang perlu memastikan proses kerja sama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
Ia menambahkan Pemkot Malang telah menjalin perjanjian sewa dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kota Malang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, dengan jangka waktu lima tahun sejak 22 Juni 2023 hingga 22 Juni 2028.
Objek perjanjian ini mencakup BMD berupa tanah seluas 14.849 meter persegi yang terdiri dari bagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025