Bareskrim Polri tetapkan 11 tersangka dalam tiga kasus judol

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi ...

Bareskrim Polri tetapkan 11 tersangka dalam tiga kasus judol

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga kasus judi online atau daring (judol).

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa kasus pertama terkait situs web H5 GF777 menetapkan dua orang tersangka berinisial MIA, dan AL.

“Tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi, H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Tersangka MIA, dan AL, kata dia, merupakan direktur dari perusahaan yang digunakan sebagai penjual deposit untuk bermain judol.

Dalam kasus tersebut, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri membekukan dan menyita sejumlah Rp45 miliar.

Kasus kedua, lanjut dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus terkait situs web RGO Casino.

Himawan menjelaskan bahwa modus HNB, IS, SR, dan RSS adalah menawarkan kepada para calon pemain judol melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang berisikan informasi tentang tata cara bermain judol, dan memberikan bonus kepada para calon pemain baru apabila para calon pemain mendaftar sebagai member di situs web RGO Casino.

“Adapun peran tersangka HJ alias RJ ataupun Zeus sebagai manajer dari customer service website RGO Casino, dan memberikan gaji kepada tersangka lainnya, serta mengendalikan 17 website judi online lainnya,” ujarnya.

Total uang tunai yang telah disita dari para tersangka situs web RGO Casino senilai Rp1,6 miliar.

Terakhir, kata dia, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka yang berhubungan dengan situs web Agen 138, yakni JO, JG, AHL, dan KW.

JO, JG, AHL, berperan sebagai operator layanan pelanggan Agen 138, sedangkan KW merupakan manajer layanan pelanggannya.

Polri menyita Rp5,1 miliar untuk kasus Agen 138 tersebut.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 82 dan/atau 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo. 

Selanjutnya, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” kata Himawan.

Pewarta: Rio Feisal, Nadia Putri
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025