Kejari Tulungagung dalami dugaan korupsi Dana Desa Tanggung

Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, ...

Kejari Tulungagung dalami dugaan korupsi Dana Desa Tanggung

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan Pemerintah Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Senin menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih dalam proses penyidikan untuk penetapan tersangka terkait Desa Tanggung," ujarnya.

Penyidikan yang dilakukan mengindikasikan adanya penyelewengan dana desa dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp400 juta.

Amri juga mengungkapkan bahwa Kejari telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk melakukan audit guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

Namun, penghitungan kerugian negara masih dalam tahap awal.

"Koordinasi dengan Inspektorat sudah dilakukan, tetapi penghitungan audit belum dimulai," jelasnya.

Sejauh ini, sekitar 20 saksi telah diperiksa untuk menggali informasi yang relevan dengan kasus tersebut.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa kurang lebih mencapai 20 orang," tambah Amri.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Desa Tanggung, Suyahman, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana desa jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaannya.

"Saya siap mengembalikan secara pribadi apabila dalam pengelolaan dana desa terbukti terdapat selisih angka," ujarnya.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya untuk mengelola anggaran desa secara akuntabel dan sesuai aturan.